POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ombudsman RI mengaku hingga Senin (28/9) pukul 10.00 WIB atau hari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dan Kemenimipas, belum menerima undangan resmi.

Rapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Ditjenpas dan Kalapas Cibinong nonaktif terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong digelar Senin (28/9).

Ketidakhadiran Ombudsman RI dipertanyakan Komisi XIII DPR RI.

Padahal, Ombudsman merupakan pihak yang sebelumnya melakukan pemeriksaan dan menemukan persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Ditjenpas Bersama 54 Warga Binaan Lapas Cibinong Buntut Kamar Mewah

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan alasan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI terkait tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin, 28 September 2026.

Ombudsman mengaku hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat belum menerima undangan resmi.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, Senin, 28 September 2026.

Baca Juga: Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Lima Pejabat Dinonaktifkan untuk Diperiksa

Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas.

Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI.

Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.***