POJOKSATU.id, MEDAN-- Tim Khusus (Timsus) Irwasda Polda Sumut menangkap oknum purnawirawan Polri bernama Feri Banjarnahor alias Feri Marbun terkait kasus penipuan calo calon siswa (Casis) Bintara.

Kasus penipuan ini mengakibatkan lima korban mengalami kerugian lebih Rp1,4 miliar.

Feri Banjarnahor, purnawirawan anggota Polri yang pensiun 1 Mei 2023 ini ditangkap bersama seorang wanita. Keduanya sudah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka.

Baca Juga: Sosok Ahmad Fahrur Rozi, Komisaris PT Gag Nikel Disorot Usai Terlibat Tambang Nikel di Raja Ampat Juga Ketua PBNU

Aksi penangkapan ini dipimpin Kombes Pol Famudin di bawah kendali Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi.

Kronologi penangkapan bermula dari unggahan akun TikTok @user4812105658912 yang memposting video berdurasi 50 detik berisi permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara.

Dalam video itu, korban mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam proses penerimaan Casis Bintara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang menerima informasi ini segera memerintahkan Irwasda Polda Sumut melalui Timsus Irwasda untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut dan membongkar praktik percaloan.

Baca Juga: Heboh Kasus Raja Ampat, Dewi Iriana dan JKW Mahakam Malah Jadi Nama Kapal Pengangkut Nikel di Sana

Berdasarkan penyelidikan Timsus Irwasda, video tersebut diambil di sekitar Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (30/5/2025).

Hasil penyelidikan mengarah kepada Feri Banjarnahor alias Feri Marbun, seorang purnawirawan anggota Polri yang pensiun per 1 Mei 2023 yang merupakan pecatan.

Diketahui, praktik percaloan ini telah berlangsung selama tiga tahun.

Baca Juga: Profil Ahmad Fahrur Rozi, Komisaris PT Gag Ramai ‘Dikuliti’ Usai Terlibat Tambang Nikel di Raja Ampat

Berikut adalah daftar korban yang telah melaporkan kerugiannya ke SPKT Poldasu:

1. Ajun Parhusip (Lubuk Pakam) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Hadi Gebriel Parhusip).

2. Nurliana (Pagajahan) — kerugian Rp430 juta (CASIS atas nama Aditia).

3. Martua G. Sihite (Jalan Binjai KM 13,5) — kerugian Rp250 juta (CASIS atas nama Krisnal Imanuel Sihite).

4. Lusiana (Jalan Bangunsari Baru, Tanjung Morawa) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Tirta Prayoga).

5. Rina (Jalan Batang Kuis) — kerugian Rp130 juta (CASIS atas nama Damar Prasetio).

Timsus Irwasda telah memeriksa Feri Banjarnahor di Poldasu pada 5 Juni 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Sumut mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melaporkan praktik percaloan ini melalui media sosial.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penipuan dalam proses penerimaan Casis Bintara Polri,” ujar Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/6/2025).***