POJOKSATU.ID- Pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang oknum polisi berinisial R, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.
"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto.
Menurut dia, penyelidikan terhadap tindakan R dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri.
Ia memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.
Baca Juga: Hasil Quick Count Pilgub Sulawesi Tenggara 2024: Kemungkinan Hanya 1 Putaran Bisa Terjadi!
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menambahkan diketahui R dua kali menembakkan senjata api.
"Dua kali tembakan, korban ada tiga orang," katanya.
Dari kesimpulan sementara, kata dia, tembakan pertama mengenai bagian pinggang sehingga menewaskan korban Gamma Rizkynata Oktafandy
Sementara tembakan kedua, lanjut dia, menyerempet badan korban berinisial A dan mengenai tangan S.
Dalam peristiwa tawuran antargangster yang berujung penembakan oleh oknum polisi terhadap korban berinisial Gamma Rizkynata Oktafandy tersebut, kata dia, polisi telah memeriksa 17 saksi.
"Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok audah diterapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial Gamma Rizkynata Oktafandy, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu (24/11) dinihari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. ***



