Oknum Pegawai Travel 'Makan' Uang Study Tour SMAN 21 Bandung Terancam Penjara 5 Tahun Lebih


POJOKSATU.id, BANDUNG - Polisi berhasil menangkap Indah Chantika Lestari (33), oknum pegawai travel yang menggelapkan uang study tour SMAN 21 Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyebut, pelaku ditangkap di daerah Cilengkrang.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka untuk mengetahui motif dan aliran dana hasil penggelapan itu.

Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Yang pasti pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti," ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Kendati demikian, Budi memastikan penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.

BACA JUGA: Uang Rp400 Juta Siswa SMAN 21 Bandung Ternyata 'Dimakan' Oknum Pegawai Travel

"Apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," sambungnya.

Sampai saat ini, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

Diantarnya pihak SMAN 21 dan perusahaan travel tempat tersangka bekerja.

Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka ternyata tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan.

"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," jelasnya.

BACA JUGA: Ratusan Siswa SMA di Bandung Demo Diduga Kena Tipu Jasa Travel, Rp 400 Juta Raib

Sementara, Tour Manager Grand Traveling Indonesia, Jimmy Tanumihardja menegaskan, pihaknya sama sekali belum menerima uang pelunasan dari SMAN 21 Kota Bandung.

"Cuma Rp 10 juta dibayar DP, mana bisa mau diberangkatkan," papar dia.

Sebaliknya, kasus ini malah membuat perusahaan merugi lantaran sudah membayar sejumlah keperluan siswa, salah satunya biaya hotel.

"Hilang semua hangus. Berita yang beredar saya dianggap mengambil uang. Padahal itu kesalahan besar," jelasnya.

Karena itu, pihaknya juga sudah melaporkan oknum pegawainya itu ke polisi. (Arief/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News