POJOKSATU.id, BANDUNG - 2 oknum anggota ormas dan seorang istrinya, ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena menganiaya ODGJ yang diduga penculik anak.
Video penganiayaan ODGJ tersebut viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan penyelidikan, korban yang warga Purwakarta sudah berada di kawasan tersebut sejak 3 minggu dan selalu meminta makan kepada warga sekitar.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, awalnya korban mendatangi seorang anak kecil.
Pada saat iu, korban yang langsung diteriaki penculik anak lari ke warung dan mengambil rokok sehingga diteriaki maling.
BACA: Dua Begal Kota Bandung Ditembak, Satu Satu Pelaku Residivis Kasus Curanmor
"Melihat hal itu, kedua tersangka yang dibantu istri dari salah satu tersangka, langsung melakban mata dan tangan korban serta dilakukan penganiayaan hingga berdarah-darah," kata Kusworo, Kamis (16/2/2023).
Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, korban diketahui adalah ODGJ yang panik dan ketakutan karena diteriaki maling.
"Sehingga memancing seseorang emosi berlebihan melakukan penganiayaan," jelasnya.
Karena itu, Kusworo mengimbau kepada masyarakat jangan mudah menginformasikan peristiwa penculikan anak tanpa didahului kepastian fakta hukumnya terlebih dahulu.
Sebab adanya informasi yang salah tersebut akan memancing emosi dan tindakan berlebihan yang malah melanggar hukum.
BACA: Rebutan Lahan Parkir lalu Bacok Teman Sendiri, RM Ditembak Kakinya
"Seandainya betul-betul ada tindakan penculikan anak, langsung dibawa ke polsek terdekat tanpa harus melakukan penganiayaan," imbaunya.
Kusworo juga berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Bandung.
"Akibat perbuatannya, dua tersangka pria dan satu wanita dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasaan secara bersama-sama pada orang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Arief/Pojoksatu)




