POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus pencabulan di Tuban, Jawa Timur.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai salah seorang oknum guru SMP di kawasan Tuban baru saja ditangkap polisi.
Bukan tanpa sebab, ditangkapnya oknum guru tersebut usai terbukti melakukan tindak pidana dengan cabuli siswi yang tidak lain muridnya sendiri.
Baca Juga: Akamsi Ojek Pangkalan yang Memaksa Penumpang Turun dari Ojol Diciduk Polisi
Akibat perbuatannya itu, pelaku disinyalir dikenakan hukuman pidana berupa sanksi 15 tahun penjara.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Kerek News pada Senin (18/8/2025).
Dalam unggahannya, hukuman yang dikenakan kepada pelaku pencabulan itu dikonfirmasi sesuai dengan pasal berlaku.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke 80, UM Gaungkan Semangat Sehat, Bermartabat dan Berdaulat
“Ia dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016,” jelasnya.
“Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjut kutipan.
Diketahui, aksi pencabulan yang dilakukan tenaga pengajar ini ternyata sudah terjadi sejak pertengahan tahun kemarin.
Baca Juga: UII Peringati HUT ke 80 RI, Suasana Khidmat dan Dukungan untuk Palestina Warnai Upacara
Yang mana, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk berjalan-jalan keliling area permukiman.
Namun, permukiman warga yang jadi tempat berkeliling oknum guru SMP itu mendadak berubah menjadi kawasan pesawahan.
Berdasarkan informasi dihimpun, area pesawahan tersebut dijadikan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Baca Juga: Pasien Rumah Sakit di Depok Tewas Bunuh Diri, Polisi Pastikan Korban Terjun dari Lantai 7
Tidak hanya sekali, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku berulang kali hingga memicu rasa khawatir pada keluarga korban.
Sebab, korban kerap kali pulang ke rumah dengan waktu yang cukup jauh dari jadwal selesainya pelajaran di sekolah.
Hingga pada akhirnya, orang tua korban berhasil pergoki anaknya diantar pulang oleh pelaku, yang tidak lain gurunya sendiri.
Baca Juga: PMI Apresiasi Kehadiran BRI Taipei Branch, Permudah Transaksi Keuangan dari Taiwan ke Indonesia
Setelah kejadian itu, pihak keluarga sontak mencecar sang anak dengan beragama pertanyaan hingga berujung pada suatu kebenaran.
Yang mana, pihak keluarga korban mengetahui bahwa putri kesayangan mereka telah menjadi korban pencabulan gurunya sendiri.
Tidak tinggal diam, mereka langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian guna menindaklanjuti sikap amoral pelaku.
Baca Juga: Dua Prodi Polimdo Resmi Sandang Akreditasi Unggul LAM Teknik
Hal tersebut turut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robbin Alexander.
Alexander menuturkan bahwa pihaknya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban pasca kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menganalisis barang bukti, dan menggelar perkara,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Sedari Karawang Meriahkan Hajat Bumi dan Kirab Budaya
“Dari hasil penyelidikan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penangkapan,” lanjutnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



