POJOKSATU.id - Oknum guru ngaji berisinisial M (40) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil diamankan polisi.
Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian, setelah M diduga melakukan tindak pencabulan terhadap beberapa remaja putri yang merupakan muridnya, di Kampung Maruga.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan jika terduga pelaku, ditangkap usai sejumlah korban melaporkan adanya tindak asusila yang dialaminya pada Minggu (29/9/2024) lalu.
Tak butuh waktu lama setelah penangkapan dilakukan, oknum guru ngaji tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bey Machmudin Saksikan Aksi Seru 100 Pilot di West Java Paragliding Championship 2024
"Sudah kami tetapkan tersangka (oknum guru ngaji)," ujar AKP Alvino Cahyadi, dikutip Pojoksatu.id dari lama PMJ News pada Rabu (2/10/2024).
Selain itu, pria yang akrab disapa Alvino ini juga menambahkan, bahwa saat ini polisi masih menyelidiki korban pencabulan yang telah dilakukan oleh pelaku.
Pasalnya, saat dimintai keterangan beberapa korban mengaku jika tindak asusila tersebut, dilakukan pada waktu yang berbeda-beda.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan penyidik kamu, sedang mendalami kasus tersebut," katanya.
Baca Juga: Bey Machmudin Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sumedang, Optimalkan Gizi Lokal untuk Siswa
lebih lanjut, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut, pelaku akan dikenakan Undang-undang RI Nom17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
Bukan hanya itu saja, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***



