POJOKSATU.ID, GORONTALO - Polisi telah menetapkan DH (57) oknum guru di Gorontalo menjadi tersangka dalam kasus pelecehan yang dilakukan kepada siswinya.
Video guru dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo itu pun viral di media sosial.
Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, DH menjalankan aksinya itu dengan modus menjalin asmara bersama siswinya sendiri sejak tahun 2022.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata Deddy, Rabu (25/9/2024).
DH menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara, salah satunya kerap membantu siswinya terutama dalam mengerjakan berbagai tugas sekolah.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," kata Deddy menambahkan.
Baca Juga: Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemprov Sumut Dalam Kinerja Triwulan Pertama Tahun 2024
Kemudian hubungan DH dan korban pun terus berlanjut. Mereka bahkan melakukan hubungan badan pada tahun 2024.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," kata Deddy.
Hingga saat ini Polres Gorontalo sudah memeriksa 10 orang saksi. Mereka adalah delapan orang saksi, terlapor, dan pelapor. ***




