POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Beberapa oknum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan oknum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) diduga terlibat narkoba.

Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) Tan Gozali Nasution mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Madina atau BNN Sumut melakukan tes rambut bagi pegawai Pemkab Madina dan juga anggota DPRD Madina.

Tan Gozali Nasution, Jumat (22/5/2026) menyebutkan, dari informasi yang mereka terima yang beredar di masyarakat, beberapa oknum kepala OPD dan pegawai di Pemkab Madina, diduga memakai narkoba.

Baca Juga: Perda Narkoba Mandailing Natal Siap Tayang, Tinggal Tunggu Proses Pembahasan di DPRD

“Dari info yang kami terima, oknum pegawai Pemkab Madina yang terindikasi memakai antara lain P dan R dan beberapa yang lainnya, ” ujarnya.

Selain di Pemkab Madina, beberapa oknum anggota DPRD Madina diduga memakai narkoba seperti inisial E, I, S dan M.

“Kami mendesak BNN baik BNN Sumut maupun BNN Mandailing Natal melaksanakan tes rambut bagi pegawai Pemkab Madina dan juga anggota DPRD Mandailing Natal,” ujarnya.

“Jika positif menggunakan narkoba maka harus ditindak tegas, dilakukan pemecatan oleh bupati. Sementara oknum anggota DPRD yang terlibat harus dipecat oleh partainya dan di-PAW sebagai anggota dewan,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Ibu Kandung Dibunuh Anak Gara-gara Narkoba, Anggota DPRD Nilai Madina Sudah di Atas Darurat

Menurut Tan Gozali, narkoba ini sangat berbahaya, tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berbahaya bagi orang lain atau masyarakat.

Dia pun meminta aparat penegak hukum terutama polisi untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya di Mandailing Natal.

Menurutnya, gaji para ASN di Pemkab Madina itu berasal dari pajak rakyat. Begitu juga gaji para anggota DPRD ini berasal dari pajak rakyat, tak seharusnya mereka berbuat demikian.

"Tak seharusnya pejabat itu melakukan perbuatan itu," tegasnya.

Sementara itu Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution melalui pesan WhatsApp (WA) menyebutkan setuju untuk pembentukan Perda Narkoba di Mandailing Natal.

Dan untuk pejabat atau kepala OPD yang tertangkap dan positif memakai narkoba maka akan diproses sesuai UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin.

“Setuju untuk Perda (Narkoba) tersebut,” ujar Bupati.

“Dan terhadap pejabat atau OPD yang terduga memakai narkoba apabila tertangkap dan positif memakai narkoba akan kami proses sesuai ketentuan UU ASN dan PP tentang Disiplin,” jelasnya lagi.

Terkait usulan agar dilakukan tes rambut bagi pegawai Pemkab Madina, Bupati memberikan jawaban begini.

“Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban terkait Perda Narkoba.

Terkait dugaan oknum anggota DPRD terlibat narkoba, bagaimana sikap DPRD Madina, Erwin juga belum memberikan jawaban.

Begitu juga Wakil Ketua DPRD Madina Indah Annisa Parinduri yang dikonfirmasi via WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan atas dugaan oknum anggota Dewan memakai narkoba ini.***