POJOKSATU.id, JAKARTA-- Oknum anggota Brimob berinisial HB dan oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DK ditangkap Polda Lampung terkait penyelundupan sekitar 5 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, selain mengamankan dua aparat penegak hukum tersebut, penyidik juga menangkap dua warga sipil yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika itu.

Kombes Yuni dalam keterangannya, Minggu (5/7) menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, HS berperan sebagai pemilik narkotika.

Baca Juga: Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 SMA-SMK Resmi Terbit, Ini Panduan Lengkap yang Wajib Dipahami Sekolah, Guru, dan Orang Tua

Kemudian HR ikut menjemput barang dari Medan. Lalu anggota Brimob inisial HB diduga membantu proses pelolosan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta.

Sedangkan DK, anggota TNI AL, diduga membawa tas berisi sabu dan ekstasi ke atas kapal.

Yuni menjelaskan, penanganan perkara terhadap dua tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

"Sementara itu, oknum prajurit TNI AL berinisial DK diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan," ujarnya.

Baca Juga: Pengendara Kawasaki Hijau Diburu Polisi, Tampar Intimidasi Pemotor di Jalan Raya Jagakarsa Jaksel

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit mobil.***