POJOKSATU.id — Layanan ojek online (ojol) akan memperoleh payung hukum yang lebih kuat melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ, pemerintah dan DPR RI menyiapkan ketentuan khusus untuk angkutan sepeda motor yang beroperasi menggunakan platform digital.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyebut faktor keselamatan menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam memasukkan layanan tersebut ke dalam regulasi.
"Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujar Aan.
Baca Juga: VIRAL Wanita Diduga Sering Tipu Ojol, Makanan Habis Dimakan Tapi Gamau Dibayar
Ia menjelaskan, penggunaan ojol sebagai sarana mobilitas masyarakat telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Layanan tersebut diketahui telah digunakan secara luas sejak sekitar 2015.
Pemerintah sebelumnya telah merespons perkembangan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Permenhub tersebut mengatur sejumlah aspek keselamatan bagi sepeda motor yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu ketentuannya berkaitan dengan perlengkapan keselamatan, seperti kewajiban pengemudi menggunakan helm serta mengenakan jaket pelindung.
Baca Juga: Wagub DKI Respon Kasus Viral Petugas Dishub Jaktim Angkut Motor Ojol di Jatinegara
"Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Aan.
Akan tetapi, perkembangan layanan angkutan sepeda motor berbasis aplikasi membuat pemerintah memandang perlu adanya aturan dengan kedudukan hukum yang lebih kuat.
Selain perkembangan penggunaan ojol, aspek keselamatan lalu lintas turut menjadi perhatian pemerintah.
Aan menyebut kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap keseluruhan kejadian kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya kepastian hukum terhadap aktivitas angkutan sepeda motor yang selama ini telah berjalan di tengah masyarakat.
"Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," tutur Aan.
Atas dasar itu, ketentuan mengenai angkutan sepeda motor yang memanfaatkan platform digital akan dimasukkan dalam pembahasan perubahan UU LLAJ.
Pengaturan tersebut tidak hanya menyasar layanan ojol.
Baca Juga: Resmi Diterapkan Mulai 1 Juli 2026: GoTo dan Grab Pangkas Potongan Komisi Ojol Jadi 8 Persen
Berbagai moda angkutan lain yang memanfaatkan sistem aplikasi digital juga akan masuk dalam cakupan regulasi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait revisi UU LLAJ kepada Komisi V DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam pembahasan mengenai transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyatakan persetujuannya terhadap usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A.
Ketentuan dalam bab tersebut akan mencakup angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk melayani kebutuhan pengangkutan penumpang, barang, serta makanan.
Baca Juga: Regulasi Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan untuk Roda Dua, Aturan Roda Empat Masih Dikaji
Pemerintah juga membuka ruang bagi pelaku usaha mikro untuk terlibat dalam penyediaan layanan transportasi yang menggunakan platform digital.
Selain aspek operasional, rancangan regulasi tersebut turut memuat ketentuan mengenai hak serta kewajiban perusahaan aplikasi.
Pengaturan mengenai tarif dan kuota layanan transportasi berbasis digital juga menjadi bagian dari materi yang disetujui pemerintah dalam pembahasan revisi UU LLAJ.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berupaya memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi perkembangan transportasi berbasis aplikasi sekaligus memperkuat pengaturan mengenai keselamatan dalam pelaksanaannya.***




