POJOKSATU.id - Dua emiten yang terafiliasi dengan kelompok usaha besar menjadi bagian dari daftar perusahaan yang dikenai sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Agustus 2026.
Keduanya yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), yang dikenal melalui merek Sari Roti dan merupakan emiten Grup Salim, serta PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) dari Grup Bakrie.
Sanksi yang diberikan berupa denda dengan nilai berbeda. ROTI dikenai denda Rp150 juta, sedangkan BNBR harus membayar denda Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Dorong Lingkungan Hijau dan Produktif, Pertamina-TNI Tanam Pohon di Tasikmalaya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pelanggaran kedua perusahaan berkaitan dengan aturan pasar modal, tetapi jenis pelanggarannya tidak sama.
ROTI dikenai sanksi terkait penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Hasan, KAP yang melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan ROTI untuk tahun buku 2023 dan 2024 telah ditunjuk serta disetujui Direksi sebelum RUPS Tahunan digelar.
Padahal, penunjukan KAP wajib dilakukan melalui keputusan RUPS. OJK menilai tindakan tersebut melanggar POJK Nomor 9 Tahun 2023.
"KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan, di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023)," terang Hasan dalam keterangannya, dikutip Rabu, 16 September 2026.
Berbeda dengan ROTI, persoalan yang membuat BNBR terkena sanksi berkaitan dengan transaksi material.
Hasan mengungkapkan, perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun. Nilai tersebut setara dengan 115,87 persen dari ekuitas BNBR.
Persoalannya, pinjaman tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang berbeda dengan pihak yang sebelumnya memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Baca Juga: Rupiah Kembali Tertekan, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed
OJK juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam transaksi tersebut.
BNBR disebut tidak menggunakan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK, serta tidak memperoleh persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya.
Tindakan tersebut dinilai melanggar POJK Nomor 17 Tahun 2020.
"Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp1,2 miliar," tutur Hasan.
Kasus ROTI dan BNBR menjadi bagian dari penegakan aturan pasar modal yang dilakukan OJK sepanjang 2026.
Hingga 31 Agustus, regulator mencatat telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar.
Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal maupun kewajiban kepatuhan pelaporan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal.
Jika dirinci, sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan OJK mencapai total Rp73,99 miliar.
Baca Juga: 50 Kampus Paling Berkelanjutan di Indonesia Versi UI GreenMetric 2026, Ada UGM hingga IPB
Selain denda, regulator juga menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, serta enam pembekuan izin.
Deretan sanksi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal tetap menjadi perhatian OJK, termasuk bagi perusahaan terbuka dengan skala bisnis besar.***




