POJOKSATU.id, JAKARTA— Ustaz Yusuf Mansur menyebut tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat di Paytren.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Paytren yang beroperasi sejak 2012 di Indonesia.
Ustaz Yusuf Mansur yang mendirikan PT Paytren Aset Manajemen (PAM) menegaskan tidak ada uang nasabah yang tertahan di dalam manajemen investasi tersebut.
“Tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK," kata Yusuf Mansur setelah OJK mencabut izin usaha Paytren yang beroperasi sejak 2012 ini, Selasa (14/5).
Baca Juga: Hore, Nominal PIP 2024 untuk Siswa/i SMA Sedejarat Naik 80 Persen, Simak Penjelasannya di Sini
Menanggapi pencabutan izin usahanya, Yusuf Mansur sendiri mengaku ikhlas atas keputusan yang dilakukan OJK terhadap PAM.
Menurutnya, sejauh ini Ia sudah berjuang dan memberikan yang terbaik selama mengurus Paytren, dan penutupan ini, kata Yusuf terjadi atas izin Allah SWT.
"Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga,” kata Ustaz Yusuf Mansur, saat menanggapi pencabutan usahanya.
“Terima kasih banyak, maafkan saya. Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," katanya lagi.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Benahi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie dan Tetenger, Pembenahan Wilayah Pecinan
Adapun OJK secara resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024.
Pencabutan tersebut dilakukan karena Paytren telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, di antaranya kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Selain itu, Paytren juga dilaporkan tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak menjalankan kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.***




