POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait polemik konten seorang alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang viral di media sosial.

Dalam konten tersebut, Dwi disebut enggan anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memicu reaksi keras dari publik.

Purbaya menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan dalam konten itu terkesan merendahkan negara.

Baca Juga: Rotasi 4 Pejabat Pemkot Bandung, Farhan Tekankan Reformasi Disnaker dan Tantangan Siber Diskominfo

Padahal pendidikan yang ditempuh Dwi dan suaminya di luar negeri dibiayai oleh dana negara melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Yang bersangkutan bisa sekolah sampai jenjang tinggi di luar negeri karena dibiayai uang rakyat. Jadi kalau ada pernyataan yang terkesan tidak menghargai negara, tentu itu sangat kami sesalkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Menkeu menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: 10 Resep Kue Kurma untuk Lebaran, Manisnya Pas Bikin Kumpul Makin Hangat

Ia menyebut akan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar hitam (blacklist) untuk akses di instansi pemerintahan.

Tak hanya itu, Purbaya juga meminta agar dana beasiswa yang telah digunakan dikembalikan kepada negara, termasuk bunga yang timbul.

Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga marwah program beasiswa negara.

Baca Juga: 15 Kreasi Olahan Kurma yang Anti Bosan, dari Wedang Hangat sampai Bubur Ketan

Program LPDP sendiri merupakan salah satu skema unggulan pemerintah untuk mencetak sumber daya manusia berkualitas melalui pembiayaan pendidikan di dalam maupun luar negeri.

Dana yang digunakan berasal dari APBN dan dikelola secara khusus untuk investasi jangka panjang di bidang pendidikan.

Polemik ini pun memantik perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai penerima beasiswa negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik Indonesia.

Di sisi lain, ada pula yang mengingatkan pentingnya kebebasan berpendapat selama tidak melanggar hukum.

Namun bagi pemerintah, komitmen terhadap negara menjadi hal utama, terutama bagi mereka yang mendapat manfaat langsung dari anggaran publik.

Baca Juga: RESMI! SKTP Februari 2026 Sudah Terbit di Info GTK, Estimasi TPG Cair 24–27 Februari dan Ini Perbedaan ASN vs Non ASN yang Wajib Dipahami

Purbaya menegaskan bahwa LPDP adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan, tetapi juga mengandung tanggung jawab etis dan nasionalisme bagi para penerimanya.***