POJOKSATU.id, BANDUNG - UR alias Jegoh (50), akhirnya berurusan dengan Satnarkoba Polresta Bandung karena menanam ganja selama 8 bulan.
Nyelehnya, ganja itu ditanam di aula resepsi pernikahan di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo mengungkap ada 2 pohon ganja yang ditanam Jegoh sejak 8 bulan lalul.
"Selama 4 hari berturut-turut, anggota Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil amankan pelaku yang menanam 2 pohon ganja siap panen di wilayah Banjaran,” ungkap Kusworo, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan pengakuan Jegoh, 2 pohon ganja tersebut ditanam dari biji ganja yang ia dapatkan.
Selama menanam ganja tersebut, pelaku sudah 2 kali memanen ganja dan dikonsumsi sendiri.
“Menurut pengakuan pelaku mendapatkan biji ganja dari temannya, lalu ia sebar di halaman belakang aula resepsi pernikahan yang sudah jarang digunakan. Dari beberapa biji yang tumbuh hanya dua pohon,” kata Kusworo.
Berdasarkan data, Jegoh ternyata residivis dengan kasus yang sama.
Karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Arief Pratama/pojoksatu)




