POJOKSATU.ID - Kementerian Keuangan memastikan keberlanjutan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo di Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya berada di ambang kebangkrutan.

Kepastian ini datang setelah pemerintah menyatakan komitmen untuk menyediakan dana Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) guna menyelamatkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik pertama di Indonesia tersebut.

PLTSa Benowo diketahui sempat menghadapi krisis keuangan serius akibat keterbatasan arus kas dan risiko gagal bayar kepada kreditur.

Baca Juga: Perkuat Wawasan ASN, Bupati Trenggalek Gelar Acara Bedah Buku Reset Indonesia untuk Ajang Berdiskusi Bersama

Kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di era pemerintahan Presiden Prabowo, yang berdampak langsung pada skema pembiayaan pengelolaan sampah di daerah.

Direktur Utama PT Sumber Organik selaku pengelola PLTSa Benowo, Agus Nugroho Susanto, menegaskan bahwa dukungan anggaran BLPS menjadi faktor penentu kelangsungan operasional perusahaan.

Tanpa intervensi pemerintah, perusahaan berpotensi mengalami default dan menghentikan operasionalnya.

Baca Juga: Transaksi Lancar di Libur Nataru, BRI Perkuat 1,2 Juta Agen BRILink hingga Super Apps BRImo

“Harapan kami agar supaya perusahaan kami dapat tetap beroperasi dan dapat melunasi kewajiban juga kepada pihak lender. Kami berharap BLPS ini dapat dianggarkan baik untuk tahun 2025 dan seterusnya,” kata Agus, dikutip pojoksatu.id dari idx_channel (23/12/2025).

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan memastikan pembayaran tunggakan BLPS tetap dilakukan.

Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan anggaran BLPS Tahun Anggaran (TA) 2025 yang sempat tertunda dengan alokasi TA 2026.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Jadi Prioritas, Pemkot Cirebon Tancap Gas Siapkan SDM Unggul

Total nilai anggaran BLPS yang disiapkan pemerintah mencapai lebih dari Rp120 miliar dan akan dibayarkan melalui pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup pada Tahun Anggaran 2026.

Skema ini dipilih agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses panjang melalui mekanisme DAK.

“Bantuan BLPS untuk TA 2025 dan TA 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2026,” ujar Purbaya.

Langkah ini dinilai memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi pengelola PLTSa Benowo, sekaligus menjaga keberlanjutan proyek strategis nasional di sektor pengelolaan sampah dan energi terbarukan.

Baca Juga: Daftar Daerah Penerima TPG 100 Persen Bertambah, Kemenkeu Bocorkan Rinciannya

PLTSa Benowo selama ini berperan penting dalam mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Surabaya.

Dengan adanya kepastian pendanaan tersebut, pemerintah berharap PLTSa Benowo dapat kembali beroperasi secara optimal, memenuhi kewajiban kepada kreditur, serta menjadi model pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di daerah lain di Indonesia.***