POJOKSATU.id – Sidang dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali memanas.

Setelah notaris mengungkap fakta baru soal aliran dana Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia yang mengejutkan publik.

Fakta yang menimbulkan gelombang reaksi ini terjadi dalam pemeriksaan saksi pada Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Sensus Ekonomi BPS Mulai 1 Mei 2026, Apakah Penerima Bansos Akan Terdampak?

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengonfrontir notaris, Jose Dima Satria, untuk membongkar isi akta yang ia buat terkait transaksi raksasa itu.

Dialog panas antara jaksa dan notaris terekam serius dalam ruang sidang:

“Dalam pencatatan Saudara sebagai akta notaris ya, sebagai notaris. Apakah ada transaksi uang yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa,"

Baca Juga: Sensus Ekonomi BPS Mulai 1 Mei 2026, Apakah Penerima Bansos Akan Terdampak?

"AKAB masuk ke dalam PT Gojek Indonesia di sekitar bulan Oktober tahun 2011 ada?” tanya jaksa dikutip pojoskatu.id dari detiknews 13/1/2026.

Jose pun menjawab tanpa ragu “Jadi pak, yang di berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia,”

Jaksa yang terus mendalami langsung mengejar angka dan maksud transaksi tersebut.

Baca Juga: Darurat Berkepanjangan di Aceh, Koalisi Nilai Negara Gagal Tangani Banjir dan Longsor

“Akhirnya masuk duit ya?” tanya jaksa. “Masuk uangnya,” jawab Jose. “Berapa nilainya?” tanya jaksa lagi untuk mengkonfirmasi jumlahnya.

Jose pun menjawab “Rp 809 miliar,” jawab Jose. Tidak hanya itu, jaksa juga memastikan sifat transaksi tersebut.

Ketika ditanya apakah angka Rp 809 miliar yang tercatat merupakan utang piutang, Jose tegas bahwa dana itu bukan utang, melainkan peningkatan modal perusahaan.

“Itu utang piutang dalam akta notaris Saudara?” tanya jaksa. “Tidak Pak, peningkatan modal,” dijawab kembali oleh Jose. “Bukan utang piutang ya?” tanya jaksa lagi untuk mengkonfirmasi.

Pernyataan ini semakin membuat publik terpukul karena uang senilai hampir satu triliun rupiah itu dipastikan masuk ke Gojek sebagai modal.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Ini Cara Cek di SSCASN

Bukan hanya sekadar catatan buku besar atau piutang perusahaan.

Kasus ini sendiri berasal dari dakwaan jaksa bahwa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2020–2022 diduga memperkaya sejumlah pihak.

Termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Diresmikan Megawati, Dibongkar di Era Pramono Anung! Inilah Akhir Kisah Monorel Jakarta

Jaksa menyebut jumlah itu sebagai bagian dari klaim kekayaan dan kerugian negara yang dipersoalkan dalam dakwaan.

Namun, Nadiem secara tegas membantah bahwa ia menerima Rp 809 miliar tersebut dan menyebut tuduhan ini sebagai “kekeliruan investigasi” dalam pernyataannya dilansir ANTARA beberapa hari lalu.

Persidangan ini makin mendapat sorotan tajam karena pengadaan Chromebook itu sendiri telah dituding menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun menurut jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Sensus Ekonomi BPS Mulai 1 Mei 2026, Apakah Penerima Bansos Akan Terdampak?

Dengan fakta terbaru yang terungkap di ruang sidang, publik kini mengamati jalannya persidangan bukan hanya sebagai urusan hukum.

Namun juga sebagai fenomena politik dan bisnis besar yang melibatkan nama–nama besar di Indonesia.

Apakah bukti yang ada cukup bagi jaksa? Atau justru jadi awal pembuktian bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar? Semua itu akan terjawab dalam sidang-sidang berikutnya.***