POJOKSATU.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 13 orang lainnya.
“Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22/8
Meski demikian, pengumuman resmi terkait siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan pada Jumat 22 Agustus sore.
Menurut Budi, KPK telah menjalankan prosedur sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni penetapan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga: Sosok Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Info Medsos Terbaru dan Keterangan Polisi
“Artinya, sebelum 1 x 24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK ya, terkait dengan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa jumlah tersangka, identitas para pihak, kronologi OTT, hingga konstruksi perkara akan diumumkan dalam konferensi pers. “Jadi, sabar, kita sama-sama tunggu ya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Saksi Pengadaan Iklan Bank BJB, Lisa Mariana: Saya Kooperatif Kok
Fitroh juga menyebutkan bahwa KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut. Selain itu, penyidik turut melakukan penyegelan di ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga Kamis 21 Agustus sore, wartawan di lapangan melaporkan bahwa terdapat 22 unit kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang telah diamankan KPK sebagai bagian dari barang bukti kasus ini.***



