POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku bingung dituntut lima tahun penjara kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3.
Noel juga menyindir perbedaan tuntutan hukuman terhadapnya di kasus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini.
Noel menilai tuntutan 5 tahun itu tidak sebanding dengan perkara korupsi lain yang nilai kerugiannya jauh lebih besar.
Ia pun menegaskan dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat.
Baca Juga: Mau Dituntut Kasus Korupsi, Noel Anggap Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujar Noel setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (18/5/2026).
Noel juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengklaim seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan perkara korupsi bernilai lebih besar yang hukumannya dinilai lebih ringan.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” katanya.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah,” kata dia.
Meskipun demikian, Noel mengaku hukuman penjara selama beberapa tahun tetap menjadi sesuatu yang berat bagi siapa pun.
Menurutnya mau 4 tahun atau 5 tahun atau dihukum 3 hari saja sudah seperti di neraka ketika berada di dalam penjara .
Dituntut 5 Tahun
Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Jaksa menilai, Noel menerima uang senilai total Rp 4,435 miliar dalam perkara ini, terdiri dari suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 3,435 miliar.
Selain uang, Noel disebut menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp 600 juta.
Jaksa menyebutkan, Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,” kata jaksa.***




