POJOKSATU.id, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengusut sejumlah transaksi janggal mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Nilainya pun tak main-main, PPATK mencatat ada nilai transaksi senilai Rp 500 miliar lebih dari rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

“Nilai transaksi yang kami bekukan dengan debit dan kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).

Dalam dugaan transaksi mencurigakan itu, PPATK membekukan 40 lebih rekening yang terafiliasi dengan Rafael dan keluarganya termasuk Mario Dandy Satrio yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berat.

Tak hanya itu, terdapat rekening atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan.

“Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan. Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga kritis.

Setelah diusut, total kekayaan Rafael diketahui memiliki nilai yang fantastis untuk ukuran seorang pegawai negeri sipil eselon III.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya.

Rafael sendiri telah memenuhi panggilan tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3/2023) kemarin. (Fandi/Pojoksatu)