POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan total nilai barang bukti kasus pemerasan dan gratifikasi Wamen Imipas Silmy Karim mencapai Rp 17,5 miliar.
Beraneka ragam barang bukti yang diamankan mulai 7 unit mobil, 15 unit motor, saldo rekening bank, aset tanah, truk towing, US Dollar, Singapore Dollar, Saudi Arabia Riyal, kepingan emas.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang," kata Budi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Modus Lama Birokrasi di Kasus Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Raup Rp 100 Juta per Minggu
Adapun aset alat transportasi dan mesin itu semuanya dihuni merek premium baik untuk motor maupun mobil.
Adapun mobil dan motor milik Silmy Karim yang dimilikinya selama ini antara lain:
1. Motor Harley-Davidson tahun 2003 senilai Rp 450 juta
2. Motor Harley-Davidson tahun 1998 senilai Rp 450 juta
3. Mobil Jeep CJ7 tahun 1998 senilai Rp 275 juta
4. Mobil Mercedes-Benz 280E tahun 1979 senilai Rp 500 juta
5. Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp 350 juta
6. Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 450
7. Mobil Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp 6 miliar
Aset disita dari tersangka Juniadi Sri Priambudi:
a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.
Aset dari Gusti Bernardiansyah:
a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.
Aset dari Ronald Arman Abdullah:
a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500;
d) Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
e) Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian
Diketahui, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim.
Adapun nama kedelapan tersangka antara lain :
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).***




