POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.
Proses pendaftaran nikah kini semakin mudah dan praktis berkat adanya aplikasi PUSAKA.
Inovasi ini memungkinkan calon pengantin mengurus berbagai hal terkait pendaftaran nikah hanya dari genggaman tangan, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor urusan agama (KUA) berkali-kali.
Untuk memulai, calon pengantin cukup mengunduh aplikasi PUSAKA yang tersedia di Play Store atau App Store.
Setelah itu, buat akun atau masuk jika sudah memiliki akun.
Baca Juga: Jangan Panik! Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Cara Mengurus Berkasnya
Langkah berikutnya adalah memilih menu "Daftar Nikah" yang ada di dashboard aplikasi.
Calon pengantin akan diminta untuk mengisi semua data yang diperlukan, termasuk informasi mengenai calon suami dan istri, serta data orang tua dan wali nikah.
Setelah data lengkap, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pernikahan sudah disiapkan dan akan diperiksa oleh pihak KUA.
Baca Juga: Kelulusan Jurusan Nyeleh di SNBP: Ketika Twitter Jadi Saksi Kocaknya Pilihan Calon Mahasiswa
Alur Pendaftaran Melalui Aplikasi PUSAKA:
1. Instal aplikasi PUSAKA dari Play Store/App Store.
2. Login atau buat akun jika belum punya.
3. Pilih menu Daftar Nikah dari dashboard.
4. Isi dan lengkapi semua data (calon suami, istri, orang tua, dan wali nikah).
5. Siapkan dokumen yang akan dicek oleh KUA.
6. Tentukan tempat nikah:
Jika nikah di kantor KUA, biayanya GRATIS.
Jika nikah di luar kantor KUA, ada biaya layanan sebesar Rp600.000.
7. Tagihan pembayaran (jika ada) akan terbuat otomatis oleh sistem.
8. Bayar tagihan sesuai informasi yang tertera.
Pemeriksaan data calon pengantin akan dilakukan di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah.
Baca Juga: Tata Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa UI Jalur SNBT 2O25, Perhatikan Tiga Tahapan Penting Ini
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari waktu tersebut, calon pengantin wajib menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan mengenai alasan keterlambatan.
Kini, SIMKAH sudah terintegrasi dengan SIMKAH Lite, memungkinkan alur pendaftaran awal dapat mengarah ke SIMKAH.
Dengan kemudahan ini, diharapkan calon pengantin bisa lebih fokus pada persiapan pernikahan, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan dengan lebih efisien.***




