POJOKSATU.ID - Niat baik tak selalu berujung manis. Itulah yang kini dialami Darwanto, seorang petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Darwanto harus berhadapan dengan hukum dan kini menjalani penahanan setelah menyelamatkan serta merawat dua ekor landak jawa, satwa yang dilindungi negara.
Kasus ini bermula saat Darwanto menemukan dua landak jawa dalam kondisi terancam.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Alih-alih membiarkannya, ia memilih merawat kedua satwa tersebut di lingkungan rumahnya. Seiring waktu, landak jawa itu berkembang biak hingga jumlahnya menjadi enam ekor.
Namun, tindakan yang dilakukan Darwanto justru menyeretnya ke proses hukum.
Aparat menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan terkait perlindungan satwa liar, meski dilakukan tanpa tujuan komersial.
Kuasa hukum Darwanto dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam merawat satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga: Janji Balas Dendam Bencana! 2.603 Rumah Dibangun Bulan Ini, Mampukah Pemerintah Kejar Deadline?”
“Klien kami adalah petani sederhana. Ia tidak pernah berniat memperjualbelikan landak jawa itu. Murni karena rasa iba dan keinginan menyelamatkan,” ujar Surya, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (18/12/2025).
Menurut Surya, Darwanto tidak memiliki pemahaman mendalam terkait aturan hukum perlindungan satwa liar.
Ia hanya berpikir sederhana, yakni menyelamatkan makhluk hidup yang menurutnya membutuhkan pertolongan.
Baca Juga: Geger Polisi Pengeroyok Debt Collector Dipecat, Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif, tidak semata-mata dari sisi yuridis, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan latar belakang terdakwa.
Darwanto dikenal sebagai petani kecil yang hidup sederhana dan tidak memiliki rekam jejak pelanggaran hukum sebelumnya.
“Ini penting agar hukum tidak kehilangan rasa keadilan. Ada perbedaan besar antara perburuan liar bermotif keuntungan dan upaya penyelamatan satwa,” tegas Surya.
Kasus Darwanto pun memantik perhatian publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini menjadi cerminan minimnya edukasi masyarakat terkait penanganan satwa dilindungi.
Di satu sisi, negara harus menegakkan aturan perlindungan satwa. Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu diberi pemahaman tentang mekanisme yang benar ketika menemukan satwa liar yang terancam.
Pengamat hukum lingkungan menilai, seharusnya ada pendekatan persuasif dan edukatif dalam kasus-kasus serupa, terutama ketika tidak ditemukan unsur niat jahat.
Baca Juga: UPI Kirim Tim Relawan Multidisiplin ke Wilayah Bencana, Fokus Layanan Kesehatan dan Trauma Healing
Edukasi mengenai pelaporan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dinilai perlu lebih masif hingga ke tingkat desa.
Kini, Darwanto hanya bisa menunggu putusan pengadilan.
Harapan besar disematkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, bahwa perlindungan satwa dan rasa kemanusiaan seharusnya dapat berjalan seiring tanpa harus mengorbankan keadilan bagi rakyat kecil.***




