POJOKSATU.ID - Program Magang Nasional yang digagas pemerintah untuk membuka jalan pengalaman kerja bagi generasi muda kini mendapat sorotan tajam dari DPR RI.
Sejumlah aduan dari peserta magang mencuat, mulai dari dugaan pungutan uang oleh perusahaan hingga pemutusan kontrak secara sepihak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik, mengungkapkan temuan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
“Ada perusahaan-perusahaan yang memintai uang kepada peserta magang. Itu juga sudah ramai di media sosial,” ujar Ninik, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Menurut Ninik, dugaan pungutan kepada peserta Magang Nasional bukan satu-satunya persoalan.
Ia mengaku menerima berbagai laporan lain dari peserta yang merasa dirugikan selama mengikuti program tersebut.
Baca Juga: Keluarga Pramugari Olen Ucapkan Terima Kasih ke SAR, Harap Korban Pesawat ATR Lain Segera Ditemukan
Salah satu aduan yang diterimanya adalah pemutusan kontrak magang di tengah jalan.
Peserta magang disebut diberhentikan dengan alasan perusahaan tidak lagi membutuhkan tambahan tenaga kerja.
“Pesannya dari anak-anak magang, perusahaan-perusahaan yang membuka magang ini mohon di-tracking, Pak, perusahaannya,” kata Ninik.
Selain itu, Ninik juga menyoroti praktik penempatan peserta magang yang tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaan (job desc) yang ditawarkan di awal.
Banyak peserta mengaku mendapatkan tugas di luar kesepakatan awal, bahkan cenderung menyerupai pekerjaan tetap tanpa kejelasan pembelajaran.
Ironisnya, laporan-laporan tersebut tidak hanya beredar di media sosial, tetapi juga disampaikan langsung kepada Ninik melalui pesan pribadi di aplikasi WhatsApp.
“Ini laporan langsung WA ke saya beberapa peserta magang, Pak. Mohon diperhatikan,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menanggapi sorotan DPR, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Program Magang Nasional.
Ia menyebut, beberapa laporan yang masuk telah ditindaklanjuti.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” ujar Yassierli usai rapat.
Yassierli menegaskan, jika dugaan pungutan dan pelanggaran lain yang disampaikan DPR terbukti benar, Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan ragu melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap perusahaan terkait.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 5.000 entitas perusahaan yang terlibat dalam Program Magang Nasional, serta sekitar 2.800 satuan kerja kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Nahloh Menaker Yassierli Disemprot DPR! Ditanya Mana Aksi Nyata Hentikan PHK?
Program tersebut menyediakan kuota hingga 100.000 peserta magang, dan menurut Yassierli, seluruh kuota tersebut telah terisi.
Meski demikian, ia mengakui ada sebagian peserta yang mengundurkan diri karena telah mendapatkan pekerjaan tetap atau alasan lainnya.
“Alhamdulillah kuotanya tercapai, tapi kami juga memperhatikan ada peserta yang kemudian mundur karena sudah bekerja,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program yang bertujuan baik tetap membutuhkan pengawasan ketat.
Bagi para peserta magang, magang bukan sekadar angka statistik, melainkan harapan untuk belajar, berkembang, dan mendapatkan masa depan yang lebih baik.***




