POJOKSATU.id, JAKARTA - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membantah kliennya merokok saat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Pernyataan kuasa hukum AG itu didasarkan pada rekaman CCTV yang diputas dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023) malam.

Video CCTV itu sendiri merekam detik-detik penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

"Berdasarkan rekaman CCTV yang tak pernah dibongkar ke publik, AG menyalakan rokok bukan pada momen pemukulan Mario Dandy kepada anak D," kata Mangatta.

CCTV itu merekam bahwa AG sudah menyalakan rokok sebelum penganiayaan terjadi.

AG pacar Mario itu juga terlihat terus merokok sampai David diperintahkan push up dan sikap tobat oleh Mario Dandy.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ternyata ada Penambahan

Sementara saat penganiayaan berlangsung, AG terlihat berdiri di samping mobil Rubicon hitam anak Rafael Alun Trismabodo itu.

"Gerak-gerik AG langsung mengarah ke samping dan tidak melihat D yang sedang diperpelonco oleh MDS," sambung Mangatta.

Mangatta juga menyebut bahwa AG tidak melihat momen saat David dianiaya oleh mantan calon suaminya itu.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa kliennya saat itu melihat ke arah lain.

"Anak AG menghadap ke arah lain selama merokok. Jadi narasi yang dibacakan dalam rekonstruksi tidak sepenuhnya benar," ucapnya

BACA JUGA: Banding Ditolak, Ternyata AG Jadi Pembuka Jalan Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora

Untuk diketahui, rekonstruksi penganiayaan David Ozora dilakukan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

Saat itu, penyidik hanya menghadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas untuk melakukan reka adegan secara langsung di TKP.

Sementara, sosok AG pacar Mario Dandy tidak dihadirkan dan digantikan oleh pemeran pengganti.

Penyidik menyebut, saat itu AG terlihat santai dan merokok menyaksikan intimidasi yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Penyidik juga menyatakan bahwa AG terus merokok melihat Mario Dandy memerintahkan David melakukan posisi tobat.

BACA JUGA: Jonathan Latumahina Ayah David Marah ke KPAI, Ganti Saja Namanya Komisi Perlindungan Agnes

Dalam kasus ini, AG sendiri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menjatuhkan hukuman 3,5 athun penjara.

Akan tetapi, AG tidak akan menjalani masa hukumannya di lapas, melainkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Terbaru, upaya AG mendapat vonis bebas melalui banding pun berakhir dengan penolakan. (Guruh/Pojoksatu)

Konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News