POJOKSATU.ID - Putusan perkara hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI kembali menjadi sorotan publik secara luas di media sosial.
Kasus penganiayaan berat menggunakan bahan berbahaya berupa air keras terhadap korban bernama Andrie Yunus memasuki babak baru.
Dua oknum prajurit TNI yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi dilaporkan batal dijatuhi sanksi pemecatan.
Keputusan mengejutkan tersebut keluar berdasarkan hasil putusan tingkat banding di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga: Foto KTP Burik? Ternyata Begini 3 Kondisi Resmi yang Bikin Foto KTP-el Kamu Boleh Diganti dukcapil!
Putusan banding nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikeluarkan Dilmil II-06 Jakarta tersebut secara resmi mengubah hukuman sebelumnya.
Pembatalan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini memicu beragam reaksi serta pertanyaan dari banyak pihak.
Penanganan perkara pidana yang melibatkan oknum anggota militer memang selalu menyedot perhatian serta pengawasan ketat dari masyarakat.
Tindakan penyiraman air keras itu sendiri merupakan bentuk kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik permanen bagi korban.
Baca Juga: Ternyata Gampang Banget! Begini Langkah Lengkap Update Data Desil Sendiri di dtsen-form.bps.go.id
Kendati demikian, majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam merumuskan amar putusan akhir tersebut.
Informasi mengenai pembatalan pemecatan kedua oknum ini langsung menyebar luas dan menjadi bahan perbincangan hangat di jejaring sosial.
Publik kini menyoroti bagaimana mekanisme penegakan disiplin dan keadilan internal di lingkungan institusi militer berjalan.
Banyak pihak menyayangkan keputusan tersebut mengingat besarnya kerugian fisik maupun psikologis yang harus ditanggung oleh korban.
Keputusan hakim yang membatalkan sanksi pemecatan dinilai telah mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat luas.
Kendati menuai polemik tajam, putusan hukum tersebut telah secara resmi ditetapkan oleh lembaga peradilan militer yang berwenang.***




