Ngeyel Tak Mau Dipenjara 3,5, Agnes Mantan Calon Istri Mario Dandy Ajukan Kasasi


POJOKSATU.id, JAKARTA - Agnes (17), mantan calon istri Mario Dandy masih terus melakukan perlawanan atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Agnes divonis 3,5 penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Mantan calon mantu Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu lantas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasilnya, Agnes tetap divonis penjara 3,5 tahun. Tapi perlawanan AG itu belum berakhir.

Terbaru, Agnes dan jaksa penuntut umum (JPU) kembali melakukan upaya hukum yakni mengajukan kasasi.

BACA JUGA: Pakar Psikologi Dukung Agnes Laporkan Mario Dandy, Setiap Kontak Intim dengan Anak Dikunci Sebagai Pidana

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, Agnes dan JPU sama-sama mengajukan kasasi pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Djuyamto, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15).

BACA JUGA: Komentar Kocak Warganet Soal Kasus Pencabulan Agnes Gracia, Kok Ada Sama- sama Suka Disebut Pencabulan

PT DKI memutuskan tetap menghukum Agnes selama 3,5 tahun penjara.

Akan tetapi, Agnes tidak menjalani masa hukumam itu di lambaga pemasyarakatan melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023) lalu.

BACA JUGA: Laporan ‘Tidur Bareng’ Agnes dan Mario Akhirnya Diterima, Kapolda Metro Akan Tanya Alasan 2 Kali Ditolak

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim. (Fandi/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News