POJOKSATU.id, TERNATE-- Almira Fajriyati Marsaoly (27), istri tersangka Aditya Hanafi (27), akhirnya buka suara terkait pembunuhan Karya Listyanti Pertiwi (30), pegawai BPS Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara.

Korban Karya Listyanti merupakan teman sekantor sekaligus teman satu rumah Almira Fajriyanti Marsaoly di BPS Haltim. Pelaku Aditya juga rekan Almira dan Karya Pertiwi di kantor itu.

Almira Fajriyanti Marsaoly muncul ke publik didampingi pengacaranya dengan menggelar jumpa pers di Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (13/8).

Baca Juga: Juknis OMI 2025 Sudah Terbit! Panduan Lengkap Olimpiade Madrasah Bertema Islam dan Teknologi Digital

Ahmad Hamsa, Penasehat Hukum Almira, mengatakan, Dinas PPA sebenarnya belum mengizinkan Almira untuk diperiksa, mengingat kondisi mentalnya yang masih sangat terpukul.

Namun, karena kasus ini menarik perhatian besar publik, pihaknya khawatir permintaan pengunduran pemeriksaan akan menyeret opini-opini publik yang semakin liar.

"Karena pentingnya pemeriksaan terhadap saksi ini, kita tim pengacara bersepakat tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, namun didampingi psikolog. Pemeriksaan berjalan lancar, 44 pertanyaan semua dijawab saksi," jelasnya.

Ahmad menjelaskan, sepanjang pemeriksaan saksi dan pelaku, tidak ditemukan ataukah ada hal-hal yang berkaitan dengan adanya keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan itu.

Baca Juga: Keluarga Karya Listyanti Pertiwi Pegawai BPS Haltim Sudah Ikhlas, Tiwi Jihad di Jalan Allah

"Jadi berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, berdasarkan bukti-bukti, sampai saat ini belum ada,” katanya.

Oleh karena itu agar publik mengetahui kejadian sebenarnya sekaligus menepis anggapan bahwa saksi Almira ikut melakukan pembunuhan, mereka melakukan jumpa pers di Ternate.

“Sesuai dengan prosedur hukum yang dijalankan tidak ditemukan indikasi keterlibatan AFM," tegas Ahmad Hamsa.

Baca Juga: 8 Alasan Mac dan iPad Jadi Pilihan Favorit untuk Belajar di Tahun Ajaran Baru, Mana yang Paling Pas?

Dikatakan Hamsa, untuk pemeriksaan Almira, mereka berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) karena berkaitan dengan psikologis saksi yang mau diperiksa.

“Kita juga menyampaikan surat permohonan agar saksi diperiksa di Ternate,” jelasnya.


"Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan mulai jam 10 pagi sampai jam 5 subuh. Ada 44 pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, dan kita dampingi juga dengan psikolog dari PPA," ujarnya.

Pembunuhan Berencana

Pegawai BPS Halmahera Timur Aditya Hanafi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Maba Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Aditya Hanafi diduga telah merencanakan aksi penghilangan nyawa Tiwi. Meski begitu, polisi masih mendalami perihal itu dan sudah memeriksa istri tersangka, Almira, yang juga teman serumah korban Tiwi.

"Kemungkinan besar iya merencanakan karena walaupun sejauh ini pengakuan dia kan dia niat awalnya cuma mau pinjam duit. Tapi kalau dari bukti yang kita lihat, kita beranggapan ini perencanaan," tutur Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem.

"Jadi memang kita mendalami kemungkinan besar ada unsur rencananya. Karena ngapain, logikanya, ngapain dia niat dari Ternate cuma mau pinjem duit," tegas Ipda Habiem Ramadya.***