POJOKSATU.id — Di tengah upaya pemulihan kesejahteraan petani lewat bantuan alat mesin pertanian (alsintan), sebuah pengkhianatan muncul dari dalam tubuh Kementerian Pertanian (Kementan).

Seorang staf Direktorat Tanaman Pangan nekat menyaru sebagai pejabat tinggi demi memeras petani dengan biaya ratusan juta rupiah.

Kasus ini membuka celah fatal dalam sistem pengawasan bantuan dan mengekspos kelemahan kontrol birokrasi.

Baca Juga: Prabowo Janji Bangun 300 Ribu Jembatan! Publik Bingung Mimpi Besar atau Janji Langit?

“Dirjen Dadakan” dan Uang Petani yang Hilang

Pada konferensi pers di Jakarta (28 November 2025), Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pegawai tersebut “mengaku Dirjen di lapangan, padahal staf.”

Dia memanggil, staf itu mengaku bersalah  dan langsung dipecat.

Baca Juga: Prabowo Janji Bangun 300 Ribu Jembatan! Publik Bingung Mimpi Besar atau Janji Langit?

Modus operandi ini memanfaatkan ketidaktahuan petani terhadap struktur birokrasi dengan mengaku sebagai pejabat tinggi, sang oknum menjanjikan percepatan bantuan alsintan  dengan syarat pembayaran.

Bukti transfer dan nama penerima uang telah diserahkan ke aparat penegak hukum.

Menurut Amran, pungutan dilakukan antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per unit traktor.

Baca Juga: Bocor! Keretakan Gus Yahya Gus Ipul Ternyata Gara-Gara Berebut Investor Tambang 26 Ribu Hektare, Bukan Masalah Organisasi

Bahkan di satu lokasi mencapai Rp 600 juta. Padahal, bantuan alsintan merupakan program pemerintah dari APBN, gratis untuk petani.

Dari Laporan: Puluhan Hingga Ratusan Titik Diduga Terlibat

Kasus ini muncul berkat saluran pengaduan resmi Lapor Pak Amran.

Dari pengaduan yang masuk, teridentifikasi penyimpangan di 99 titik di berbagai daerah.

Mentan Amran juga menyatakan bahwa bisa jadi bukan hanya satu pegawai bisa saja “temannya dari luar” ikut terlibat.

Baca Juga: Ada 4 Dampak Alih Status PPPK ke PNS yang Bikin Cemas, Jika CPNS Terancam Vakum 5–7 Tahun? Ini Penjelasannya

Pemeriksaan pun diperluas ke pihak eksternal yang diduga membantu modus tersebut.

Apa Artinya bagi Sistem Bantuan Alsintan?

Kasus ini menunjukkan bahwa program bantuan meskipun telah digariskan sebagai gratis  tetap rentan terhadap penyimpangan ketika mekanisme distribusi dan verifikasi di lapangan lemah.

Ketika satu staf bisa menyaru sebagai pejabat tinggi, artinya identitas, legitimasi, dan prosedur di lapangan belum terjamin.

Baca Juga: Ada 4 Dampak Alih Status PPPK ke PNS yang Bikin Cemas, Jika CPNS Terancam Vakum 5–7 Tahun? Ini Penjelasannya

Lebih dari itu, tindakan “langsung pecat” oleh pimpinan Kementan memang patut diapresiasi.

Namun, tanpa perbaikan struktural verifikasi identitas, akuntabilitas penyaluran, transparansi risiko serupa bisa terulang.

Suara Tegas dari Pimpinan

Mentan Amran menegaskan “Ini pidana. Tidak ada kompromi.”

Baca Juga: TPG 2026 Cair Bulanan Menteri Pendidikan Nyatakan Tahun Depan Kita Usahakan Realisasi

Ia bahkan menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan ke penegak hukum, dan pihak eksternal yang terlibat akan terus dikejar.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika  pengaduan dari petani lewat kanal resmi telah diuji, dan tindakan nyata diambil dalam hitungan jam.

Kasus tunggal ini bisa dianggap sebagai “pelajaran keras” bagi Kementan dan pemerintah.

Bantuan untuk petani  dari traktor hingga benih  memang tak boleh dipungut biaya sedikit pun.

Baca Juga: Sebanyak 177 Orang Tewas dan 79 Hilang di 3 Provinsi, Pemerintah Tak Juga Tetapkan Bencana Nasional

Bila birokrasi bisa disalahgunakan, maka fungsi negara untuk melindungi petani menjadi sia-sia.

Ke depan, selain menuntut hukum bagi pelaku, perlu ada reformasi sistem distribusi transparansi identitas penyalur, saluran pelaporan efektif.

Dan pengawasan ketat agar bantuan benar-benar sampai ke petani yang berhak  bukan dibajak oleh oknum.***