POJOKSATU.ID - Tangis Nenek Saudah (68), warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pecah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Nenek Saudah hadir sebagai korban dalam kasus yang diduga berkaitan dengan penolakannya terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tempat tinggalnya.

Dalam rapat tersebut, Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Bencana Tekan Harga Pangan, BPS Catat Deflasi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Dengan suara bergetar, ia berharap kehidupannya serta kondisi masyarakat di lingkungannya dapat kembali pulih seperti sedia kala.

RDP ini digelar untuk membahas perkembangan penanganan kasus yang menimpa Nenek Saudah, sekaligus mendengar langsung keterangan dari para pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan korban dan lembaga negara yang menangani isu hak asasi manusia.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap Nenek Saudah sejak awal Januari 2026.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Bangsa Jangan Lupakan Sejarah, Soroti Situs Bersejarah yang Hilang dan Rusak

Dari hasil penilaian awal, LPSK mengidentifikasi sejumlah kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi untuk memastikan perlindungan korban, tulis akun Instagram @kumparancom, senin 2 januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.

Selain itu, LPSK juga mencatat adanya perbedaan keterangan antara versi yang disampaikan korban dengan penjelasan dari aparat penegak hukum.

Menurut Wawan, perbedaan tersebut perlu didalami secara serius agar penanganan kasus berjalan objektif dan adil.

Baca Juga: TPG Bulanan dan Tambahan Tunjangan Guru Februari 2026, Ini Jadwal dan Syaratnya

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak dapat dilepaskan dari konflik tambang emas ilegal yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Pasaman.

Ia menyebut persoalan ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga yang berani menolak praktik ilegal.

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Mereka juga meminta adanya pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk jaminan keamanan, pemulihan psikologis, serta pemulihan sosial bagi masyarakat terdampak.

Selain itu, kedua lembaga tersebut menegaskan pentingnya penutupan permanen tambang emas ilegal sebagai langkah pencegahan agar konflik serupa tidak terus berulang dan merugikan warga.

Baca Juga: Stres, Cemas, atau Depresi? Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah Menilai Kondisi Mental

Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini.

DPR juga memastikan akan memperjuangkan pemulihan hak-hak korban serta mendorong langkah konkret dari aparat dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal di daerah.

Tangis Nenek Saudah di ruang rapat DPR menjadi pengingat kuat tentang dampak nyata konflik sumber daya alam terhadap warga kecil, sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak dan keselamatan masyarakat.***