POJOKSATU.ID - Sebuah peristiwa tak biasa terjadi di perjalanan kereta api dan mendadak menjadi perhatian publik.
"Seorang penumpang pria harus diturunkan paksa oleh petugas setelah kedapatan merokok di dalam kabin kereta," tulis akun Instagram @medankabar, Minggu 25 januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Kejadian ini berlangsung di Stasiun Sei Bejangkar dan viral setelah sang istri membagikan pengalamannya melalui media sosial.
Baca Juga: TPG Januari 2026 Cair Akhir Bulan? Ini Perkiraan Jadwal dan Tanda-Tanda Dana Sudah Diproses
Dalam unggahannya, sang istri menceritakan bahwa suaminya tertangkap basah sedang merokok saat perjalanan kereta masih berlangsung.
Aksi tersebut diketahui oleh petugas yang tengah melakukan pengawasan di dalam rangkaian kereta.
Begitu pelanggaran terdeteksi, petugas langsung mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Carry Over TPG Triwulan 3 dan 4, Kapan Cair? Ini Penjelasan Resmi dan Jadwal Realistisnya
Tanpa kompromi, penumpang pria tersebut diminta turun di stasiun terdekat, meskipun tujuan akhirnya belum tercapai.
Situasi ini membuat sang istri dan anggota keluarga lainnya terpaksa melanjutkan perjalanan tanpa kehadiran sang suami.
Peristiwa itu pun memicu beragam reaksi warganet, mulai dari rasa simpati hingga dukungan penuh terhadap langkah tegas petugas kereta.
Baca Juga: DPR Angkat Suara 'Rendahnya Gaji Guru Honorer Adalah Bentuk Pelanggaran HAM!'
Aturan larangan merokok di dalam kabin kereta api memang sudah lama diberlakukan.
Merokok di ruang tertutup dinilai berbahaya karena dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, memicu gangguan kesehatan, hingga menimbulkan risiko keselamatan seperti kebakaran.
Petugas kereta api memiliki kewenangan untuk menurunkan penumpang yang melanggar aturan, termasuk larangan merokok.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi.
Dalam unggahan yang sama, sang istri mengaku terkejut dengan tindakan cepat petugas.
Baca Juga: Pasca Banjir, Ketua DPRD Karawang Sisir 5 Perumahan dan Tagih Normalisasi Kali Cilamaran
Meski demikian, ia juga menyadari bahwa kesalahan murni berasal dari pelanggaran yang dilakukan oleh suaminya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi penumpang kereta api untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama perjalanan. Kenyamanan dan keselamatan bersama menjadi tanggung jawab setiap penumpang, bukan hanya petugas.
Pihak pengelola kereta api pun terus mengimbau agar seluruh penumpang menaati larangan merokok di dalam kabin.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemensos 2026 Kembali Diundur ke Tanggal 27-28 Januari 2026
Bagi penumpang yang ingin merokok, telah disediakan area khusus di stasiun tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan tegas terhadap pelanggar aturan dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan perjalanan yang aman, sehat, dan nyaman bagi semua penumpang.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.***




