POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara, membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan uang korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Verawati Sanjaya.

Bahkan, uang yang disebut-sebut sebagai uang hasil penipuan sebesar Rp55 juta, telah dikembalikan Natalia Rusli kepada korban Verawati Sanjaya yang juga merupakan kliennya itu.

"Ini adalah uang jasa pengacara sebesar 55 juta. Jadi dia tidak melakukan penggelapan, juga sudah dikembalikan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Rabu (5/4/2023).

Deolipa pun menjelaskan kejadian sebenarnya terkait kasus yang menjerat Natalia. Awalnya Natalia merupakan pengacara Verawati.

Namun berjalannya waktu, upaya hukum yang ditempuh Vera selaku klien Natalia terhadap KSP Indosurya tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :

Pengacara Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi, Sempat 3 Bulan DPO Polres Jakbar

"Berjalannya waktu. Dia diminta bantuan untuk mengurus kliennya (Vera) dalam kasus Indosurya," ujarnya.

Adapun uang Rp 55 juta, kata dia, merupakan upah jasa pendampingan hukum yang diterima Natalia dari kliennya.

Uang tersebut juga telah dikembalikan Natalia kepada kliennya, Vera tersebut, sehinga dipastikan tidak ada lagi untur penipuan yang dilakukan Natalia.

"Tapi duit itu sudah dikembalikan materilnya sebesar 55 juta. Jadi tidak ada lagi unsur menipu," tuturnya.

Tak hanya itu, pengacara nyentrik ini juga membantah kliennya disebut merupakan pengacara abal-abal.

Ia bahkan mengklaim Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan tersetifikasi pada 13 Februari 2020.

"Dia (Natalia) ini pengacara resmi ya, ini ada ijzahnya, ada surat ujian advokatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dengan orang yang dicari bernama Natalia Rusli alias Natalia pada Desember 2022 lalu.

Natalia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.

Tak butuh waktu lama, Natalia pun menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat. Kini Natalia sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. (firdausi/pojoksatu)