POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Menko Yusril Ihza Mahendra sebaiknya jangan mengumbar hal yang kontraproduktif terkait Tipikor.

Menurut Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini, kasus korupsi menyangkut sensitivitas publik. Dan komentar Prabowo dan Yusril beberapa hari ini, seolah-olah memandang remeh kejahatan tindak pidana korupsi.

“Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait Tipikor itu. Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya,” tegas Nasir Djamil dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga: Celeng Banteng

“Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah ini Pak Prabowo itu dinilai memandang remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi,” kata Nasir lagi.

Menurut Nasir, sebaiknya Menko Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restoratif terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebab, hal itu menyangkut dengan sensitivitas publik. Sebab kita tahu indeks persepsi korupsi kita saat ini turun.

“Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik, korupsi yudisial,” tegas Nasir.

Daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bakal memberi maaf dan kesempatan bertobat untuk koruptor, jika mereka mengembalikan harta yang telah dicurinya.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat,” jelas Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," katanya lagi.

Baca Juga: Wantim MUI Dukung Presiden Prabowo Maafkan Koruptor, Anggap Terobosan Hukum yang Berani

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujarnya lagi dalam acara itu.

Sementara itu Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di diskusi bertema Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar virtual oleh Forum Insan Cita, Minggu (15/12/2024) mengatakan, Indonesia masih memakai pendekatan KUHP era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.

Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana.

Baca Juga: Di Balik Kekalahan Indonesia dari Filipina, Pemain Ini Paling Banyak Disalahkan Warganet

Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP era kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.


Tren Skor IPK Turun

Tren skor IPK Indonesia terus mengalami penurunan pada 2021 dan 2022. Pada 2021, Indonesia mendapatkan skor 38 atau naik satu poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun skor IPK Indonesia langsung anjlok empat poin di angka 34 pada 2022. Skor 34 ini tidak berubah pada 2023 dan 2024.

Skor IPK dihitung tiap tahunnya oleh lembaga Transparency International (TI). Skor tersebut dihitung dalam skala 0-100.

Makin tinggi angka yang didapat menandakan tren pemberantasan korupsi di negara tersebut berada di fase baik.***