POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Pajar Prianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, Sumatera Utara kian memanas.
Seperti diketahui, Pajar Prianto telah ditangkap dan naik status jadi tersangka usai melakukan tindak pidana.
Yang mana, anggota DPRD Asahan ini terciduk tengah menggelar judi sabung ayam di rumahnya.
Usut punya usut, Pajar Prianto yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut disinyalir terancam 10 tahun penjara.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @PuluRajaProject pada Rabu (23/4/2025).
Dalam unggahannya, ancaman penjara itu disampaikan langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.
Afdhal menuturkan bahwa terancamnya tersangka dibekuk ke dalam jeruji besi ini berlandaskan pasal yang berlaku.
“Satu orang inisial PP di kenakan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,’ jelasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat usai beredar sebuah video yang menunjukkan kediaman Pajar tengah dikerumuni pihak kepolisian pada Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama ASN dari Mei-Desember 2025, Berdasarkan Keppres Nomor 2
Tidak heran, hal ini membuat publik beratnya-tanya terkait keberadaan aparat berseragam di rumah anggota DPRD Asahan tersebut.
Usut punya usut, pihak kepolisian yang mengerumuni rumah legislator itu ternyata sedang melakukan sidak dugaan tindak pidana.
Sebab, beberapa masyarakat setempat resah dengan adanya praktik judi tersebut yang digelar oleh anggota DPRD Asahan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian yang mendengar laporan dari warga ini sontak bergegas melakukan investigasi langsung.
Alhasil, para pelaku yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam itu berhasil dibekuk pihak kepolisian termasuk Pajar selaku anggota dewan.
Namun, beberapa pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut masih tengah dalam pencarian lantaran berhasil melarikan diri. ***



