POJOKSATU.id, JAKARTA- Pasal pemberatan terhadap tersangka Mario Dandy akhirnya diberlakukan.
Kini Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pasal baru tersebut diterapkan setelah pihak kepolisian melakukan konstruksi pasal dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Jadi ancaman penjaranya 12 tahun penjara. Ini konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukannya fakta hukum," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Kontruksi pasal itu diterapkan, kata Hengki, karena penyidik menemukan alat bukti baru berupa CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di handphone, dan CCTV.
BACA : Soal Status Agnes Penahanan Anak Berkonflik, Begini Penilaian Ahli Hukum Pidana
Dengan alat bukti rersebut, kebohongan Mario mulai terbongkar, ditambah lagi peranan tersangka Mario terlihat jelas dalam alat bukti yang ditemukan itu.
"Kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya orang yang berada di situ," terangnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David. (Firdausi/pojoksatu)



