POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya mulai mendalami jeratan Pasal Undang-Undang ITE terhadap tersangka Mario Dandy.

Dugaan pelanggaran ITE ini, buntut dari video dan foto-foto penganiayaan korban David yang telah disebar oleh Mario Dandy ke para rekannya.

"Soal (video penganiayaan) masih didalami ya," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).

Trunoyudo belum membeberkan proses penyelidikan penyebaran video penganiayaan David yang disebar Mario, termasuk pemeriksaan yang bersangkutan.

Keluarga David juga rencananya akan melaporkan tersangka Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video dan foto penganiayaan David.

"Kami sudah mendiskusikannya bersama pengacara dan pihak keluarga. Kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Alto belum membeberkan kapan laporan terhadap Mario itu akan dilayangkan ke pihak kepolisian.

Hanya saja, kata dia, laporan tersebut segera akan dilayangkan pihaknya.

"Mudah-mudahan secepatnya ya. Karena ini (penganiayaan) ada bukti ini direncanakan," tuturnya.

Sebelumnya, kebengisan tersangka Mario Dandy satu persatu mulai terbongkar. Mario ternyata sempat menyebarkan video dan foto-foto penganiayaan David ke beberapa temannya.

Dua di antara tiga teman yang telah menerima video dan foto sudah terkonfirmasi identitasnya.

Namun pihak kepolisian belum membeberkan identitas kedua rekan Mario tersebut.

"Ada tiga orang. Dua penerima sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Kombes Hengki belum mengatahui motif tersangka Mario mengirimkan foto dan video korban.

Hanya saja, kata dia, ada foto-foto yang sadis, yakni foto-foto luka David turut dikirim ke tiga orang tersebut.

"Foto korban saat luka-luka juga dikirim pelaku. Ini masih di dalami (motifnya)," ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)