POJOKSATU.id, JAKARTA—Nasib Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berubah total dalam 24 jam. Pada Selasa 2 Juni, Dadan masih mendampingi Presiden Prabowo.

Lalu pada Selasa malam mengucapkan terima kasih kepada Presiden saat diwawancarai wartawan. Beberapa jam kemudian atau sekira pukul 22.00 WIB, Dadan dicopot dari jabatannya.

Ironisnya, Rabu siang 3 Juni 2026, Dadan ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung RI dugaan korupsi saat menjabat kepala BGN.

Baca Juga: 20 Soal SAS Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban dan Soal Uraian

Kronologi Pencopotan Dadan

Bersama sang istri, ia berangkat ke Arab Saudi melalui jalur haji reguler setelah menunggu selama sekitar 12 tahun.

Dadan mengungkapkan bahwa dirinya telah mendaftar haji sejak tahun 2014 dan baru mendapatkan kesempatan berangkat pada tahun ini.

“Kita berdua sudah daftar sejak 5 Mei 2014, jadi 12 tahun menunggu dan akhirnya kita dipanggil persis di tahun ini,” kata Dadan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.

Selama di Arab Saudi, Dadan tidak hanya menjalankan ibadah haji.

Baca Juga: Setelah Diganti dari BGN, Berikut Sejumlah Kontroversi yang Pernah Mengiringi Dadan Hindayana

Ia juga menyempatkan diri mengunjungi Sekolah Indonesia Jeddah dan berdiskusi mengenai kemungkinan pengembangan program MBG bagi anak-anak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Menurut Dadan, jika disetujui Presiden, maka ini akan menjadi percontohan pertama MBG di luar negeri.

Setelah menyelesaikan ibadah haji, Dadan kembali ke Indonesia pada Senin, 1 Juni 2026 malam bersama gelombang pertama jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi.

Pada Selasa pagi (2/6), Dadan mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat.

Dia juga ikut memantau pelaksanaan program MBG di SMPN 111 Jakarta. Dadan tampak hadir bersama Presiden di lokasi.

Nasib Dadan berubah pada Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, dimana Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan bersama dua wakilnya.

Lalu Rabu pagi, Dadan dijemput Kejagung. Begitu juga bekas kantornya di Kebon Sirih Jakarta Pusat digeledah Kejagung.

Lalu pada Rabu siang atau Rabu sore (3/6), status Dadan Hindayana menjadi tersangka dan ditahan Kejagung.***