POJOKSATU.id, JAKARTA-- Nasib apes menimpa seorang Caleg DPRD DKI berinisial M (58) asal Tambora, Jakarta Barat, yang ditipu oleh seorang emak-emak berinisial NZ (52).

Caleg M termakan bujuk rayu wanita paruh baya itu, yang menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan untuk modal nyaleg.

Modus pelaku, yaitu menjanjikan bisa memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian, pinjaman untuk Caleg DPRD sebesar Rp 30 miliar, Caleg DPR RI bisa Rp 50 miliar, dan calon Bupati/Walikota nominal pinjaman Rp 60 miliar.

Adapun persyaratan pinjaman uang tanpa jaminan itu, hanya 3 persyaratan yaitu, mengambil koper yang sudah disediakan pelaku. Setiap koper berisi 5 miliar dengan sarat pengbilan koper membayar biaya Rp 5 jtuta untuk setiap koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Andika Perkasa Berharap Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mampu Bawa TNI dengan Baik

“Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta, karena korban membutuhkan 6 koper berisi 30 miliar, sehingga dibutuhkan dana awal Rp 30 juta," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Singkat cerita, setelah mengirimkan uang senilai Rp 23 juta, empat koper yang ditunggu korban selama dua minggu tak kunjung datang.

Setiap korban menanyakan pinjaman uang di dalam koper tersebut, pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.

“Dari keterangan Pelaku NZ, uang dari Korban M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis ia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Baca Juga: Serap Aspirasi UMKM di Yogyakarta, Sandiaga Kenalkan Ekonomi Hijau Hingga Tips Pelatihan, Pemasaran dan Permodalan

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NZ (52).

Kepada polisi, pelaku mengaku sasaran modus operandinya menargetkan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

“Modus operandi pelaku menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg,” ujar.

Atas perbuatannya, pelaku NZ kemudian ditangkap dan ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP ancaman pidana hingga empat tahun penjara.***