POJOKSATU.ID-Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mendesak Anwar Usman agar segera mengundurkan diri dari Jabatan Hakim Konsitusi.
Pengunduran diri Anwar Usman sebagai tindaklanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) yang terbukti melanggar kode etik berat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
"Faktanya Anwar Usman sudah cacat integritas dengan putusan sidang etik yang menyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat," kata Syamsuddin, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: TNI Nyatakan Kesiapan Kirim Kapal RS ke Jalur Gaza Palestina
Menurut Syamsuddin, beberapa alasan yang mendorong Anwar Usman harus mengundurkan diri.
Pertama soal syarat yuridis calon hakim konstitusi yang sudah tidak terpenuhi. Hal itu Merujuk UUD 1945 pasal 24 C ayat 5 syarat umum seseorang dapat diangkat menjadi hakim konstitusi atau hakim MK adalah hakim konstitusi harus memiliki integritas.
Selain itu, hakim konstitusi juga harus memuliki kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konsititusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara.
"Etik itu sederharanya terkait langsung dengan moralitas seorang hakim. Moral baik atau buruk. Atau dalam hukum disebut tidak tercela," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Ziarah, Perjalanan Mbah Sri Mencari Makam Suaminya
Tak hanya itu, Anwar juga sudah menjadi beban kepercayaan public terhadap Lembaga MK yang sudah tercabik cabik.
Karena itu, semakin Anwar Usman bertahan hakim dan tidak mundur dari MK, sesungguhnya semakin memperkuat sikap kenegarawanan beliau patut dipertanyakan.
"Ini benar- benar hanya memperhatikan kepentingan pribadi bukan Lembaga,’’ tambahnya.
Pertimbangan lainnya, kata dia, mengapa anwar harus mengundurkan diri adalah alasan efektifitas kerja dan pemborosan anggaran.
Seperti dalam amar putusan MKMK, Anwar Usman selain dicopot dari kursi Ketua MK, juga dilarang untuk tidak terlibat menangani atau memeriksa perkara yang berkaitan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
"Lalu kalau begitu untuk apa mereka tinggal berdiam jadi hakim MK. Ingat bagaimanapun hakim itu gajinya besar dengan uang rakyat. Publik bisa menilai ini hanya tinggal makan gaji buta," tegasnya.
Syamsuddin juga mengingatkan bila Anwar Usman tetap bertahan menjadi hakim MK sama saja secara dia menyandra Lembaga MK.
Baca Juga: Profil Felicya Angelista, Founder Scarlett Whitening yang Dianggap Pro Israel
Apalagi ke depan MK akan menghadapi sengketa hasil pemilu dan MK juga diminta harus membuat beberapa panel hakim karena banyak perkara yang ditangani
"Dan itu artinya dibutuhkan Hakim Konstitusi yang benar - benar siap bekerja maksimal. Sementara Anwar boleh jadi hanya tinggal ngopi ngopi saja. Tidak bisa terlibat memeriksa perkara karena sudah disanksi oleh MKMK,’’ ujar Syam.***



