POJOKSATU.ID – Kasus Aiptu Lilik Cahyadi, selaku oknum polisi Polres Pacitan, Jawa Timur (Jatim) belum lama ini kian memanas.
Seperti diketahui, Aiptu Lilik Cahyadi telah diamankan usai diduga melakukan tindak asusila berupa rudapaknya.
Yang mana, dirinya tega merudapaksa salah seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di dalam sel penjara.
Usut punya usut, Aiptu Lilik Cahyadi yang diduga kuat melakukan hal bejat tersebut dikabarkan terancam dipecat secara tidak hormat.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Rabu (23/4/2025).
Dalam artikelnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar turut mengonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga: DAM Resmikan Kerjasama dengan SMK AL-MUFTI Subang, Cetak Generasi Mekanik Unggul
Yang mana, Ayub menuturkan bahwa salah satu anggotanya itu berpotensi kuat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri,” jelasnya.
“Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” lanjut Kapolres Pacitan.
Tidak hanya itu, Ayub juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi kasus yang telah terjadi.
Terlebih, dirinya menyebutkan akan merombak sistem pertahanan bagi para narapidana di dalam sel.
Hal ini sama halnya dengan yang disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto.
Baca Juga: Tempat Belajar Anak yang Tumbuhkan Kemandirian, Eye Level Bakal Hadir di Cisauk pada April 2025!
Nanang menuturkan perhmohonan maaf atas kejadian yang telah menyebabkan keresahan bagi warga sekitar.
“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” jelasnya.
“Dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian,” lanjutnya. ***



