POJOKSATU.id, JAKARTA- Masa penahanan Agnes Gracia selama 7 hari kedepan yang terhitung sejak Rabu (8/3/2023) lalu sudah selesai.
Kini penahanan anak berkonflik terkait kasus penganiayaan David kembali diperpanjang selama 8 hari kedepan.
Hal itu dibenarkan Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).
"Iya betul (diperpanjang)," kata dia.
Menurut dia, masa penahanan Agnes Gracia yang saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan, itu sesuai dengan aturan yang ada.
Di mana, kata dia, bila masa penahanannya telah selesai, maka penahanan kembali diperpanjang.
BACA : Ungkap Fakta Baru Penganiayaan David Ozora, Polisi Periksa Ponsel Korban, Begini Hasilnya
"Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang," ujarnya.
Seperti diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.
Kemudian menyusul penahanan Agnes Gracia yang merupakan kekasih tersangka Mario.
Agnes sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)



