POJOKSATU.id, JAKARTA— Berkas pendaftaran Anies Cak Imin ke KPU mulai dipersiapkan Nasdem-PKB. KPU merencanakan waktu pendaftaran dimajukan menjadi 10 Oktober 2023.

Nasdem- PKB tengah menyiapkan berkas pendaftaran Anies Cak Imin atau pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Sekertaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, berkas pendaftaran Anies Cak Imin dipersiapkan mulai pekan depan sambil menunggu waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.

“Hari Senin 18 September 2023. Kami dua sekjen, dengan timnya akan memulai menyiapkan berkas karena nama paslon sudah ada, nama tim sudah ada,” kata Hermawi kepada wartawan di kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Dua Jenderal Ini Siap Bertarung Menangkan Ganjar, Sama-sama Baru Pensiun dari TNI Polri

Kendati begitu, Hermawi tak menjelaskan secara detail berkas apa saja yang disiapkan untuk pendaftaran Anies-Cak Imin.

Dia hanya mengatakan, berkas tersebut berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Syarat pencalonan presiden ini yang telah kami siapkan dengan tim yang telah dibentuk," tuturnya.

Untuk diketahui, KPU tengah menggodok masa pendaftaran capres-cawapres dalam draf Peraturan KPU dimajukan menjadi 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Rocky Gerung Digarap 9 Jam di Bareskrim, Takut Kecolongan Lagi Pendukung Langsung Teriak No Rocky No Party

Ketua KPU Hasyim Asy'ari membeberkan alasan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dimajukan ke 10-16 Oktober 2023.

Dia menjelaskan UU 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon.

Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).

Baca Juga: Jadwal Hong Kong Open 2023 Hari Ini 14 September, 13 Wakil Indonesia Berjuang di 16 Besar

Menurutnya, jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, maka pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda.

Mengingat waktu mulai kampanye dua pemilihan itu dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023.

Hasyim mengatakan bahwa pada dasarnya ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu.

Dari sana, opsi memajukan pendaftaran capres-cawapres ke 10 - 16 Oktober 2023 pun diambil.

Hasyim menyampaikan pilihan itu telah diperhitungkan secara matang. Secara teknis tanggal itu jadi paling wajar dan memungkinkan.

"Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu,"

"Dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai," ujarnya.***