POJOKSATU.ID - Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi perhatian publik.

Kali ini, menyeret nama Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Abraham Samad mengaku terkejut setelah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang memintanya hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Abraham menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan isu tersebut.

Baca Juga: Diduga Akibat Infus, Bayi 14 Bulan di Bima Kehilangan Tangan Kanan: Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis Awal

"Terus terang saya heran mendengar informasi ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” ujar Abraham dalam video yang diterima media pada Jumat (16/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi melaporkan tudingan soal ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Bocah SD Hilang di Saluran Irigasi Karawang, Pencarian Masih Berlangsung

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Joko Widodo saat melapor pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam laporan tersebut, ada lima orang yang namanya disebut oleh Jokowi. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih berada dalam tahap penyelidikan karena diperlukan proses pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Depok, Polisi Sebut Korban 16 orang, Oknum Guru Sudah Dinonaktifkan

Subdirektorat Keamanan Negara di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diserahkan langsung oleh Jokowi.

Barang bukti tersebut meliputi sebuah flashdisk berisi 24 link video dari YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan hasil legalisir, salinan sampul skripsi, serta lembar pengesahan akademik.

Baca Juga: Bupati Karawang Ucapkan Terima Kasih atas Penyelamatan Pendaki di Gunung Cikuray

Dalam laporan hukum ini, Jokowi mengacu pada sejumlah pasal, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***