POJOKSATU.id – Publik semakin geram setelah terungkap bahwa satu laporan dari Faisal Tanjung.
ketua LSM BAIN HAM RI Luwu Utara, menjadi titik awal kegentingan hukum yang menghancurkan karier dua guru SMA.
Laporan itulah yang kemudian membawa Rasnal dan Abdul Muis ke meja hijau dan berujung pemecatan.
Laporan Faisal Jadi Pemicu Kasus
Menurut keterangan Faisal sendiri, ia melaporkan kedua guru tersebut pada tahun 2022 ke Polres Luwu Utara.
Laporan dibuat setelah seorang siswa yang disebut “Feri” mengeluhkan adanya pungutan di sekolahnya, SMAN 1 Luwu Utara.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026, Benarkah Ada Pengangkatan Baru? Ini Faktanya
Ia mengaku bahwa saat menemui Bendahara Komite, Abdul Muis, ia menanya soal pungutan itu.
Muis menjelaskan bahwa iuran Rp 20.000 bukanlah semacam pungli, melainkan kesepakatan dengan orang tua murid sebagai bentuk sumbangan bersama.
Faisal menegaskan, sebagai aktivis LSM, perannya hanya sebagai pelapor.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Dikhawatirkan Jadi Ajang Tilang Semena Mena, Publik Was Was
Ia menyatakan tidak pernah mengintervensi proses penyidikan atau persidangan.
Ia juga membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima sogokan atau terlibat secara finansial dalam kasus ini.
Apa yang Dilaporkan Guru?
Menurut kronologi yang disampaikan oleh para guru dan komite sekolah, kasus bermula dari inisiatif keduanya (Rasnal dan Muis)
Untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapatkan gaji selama 10 bulan.
Baca Juga: Heboh! 1.213 Calon PPPK Paruh Waktu Diduga Siluman, AMIRA Geruduk BKPSDM Pandeglang
Mereka kemudian mengusulkan patungan sukarela dari orang tua siswa dengan nominal Rp 20.000 per murid.
Salah satu mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.
menyatakan bahwa usulan itu sebenarnya datang dari wali murid bahkan mereka meminta agar nominal iuran “digenapkan” menjadi Rp 20 ribu dari rencana awal Rp 17 ribu.
Baca Juga: Cara Lulus Interview Kerja Sekarang! Strategi Jitu untuk Gen Z di Dunia Rekrutmen Modern
Menurut komite, pengumpulan uang ini murni atas persetujuan wali murid dan tidak ada unsur paksaan.
Respons dari Publik & Pihak Lain
PGRI Luwu Utara mengecam keras pemecatan ini. Mereka menilai tindakan kedua guru hanya sebagai upaya kemanusiaan, bukan korupsi.
Baca Juga: Kepahiang Siap Lantik PPPK Paruh Waktu 2026, Progres NI Hampir Rampung
Komite sekolah juga angkat suara, menyatakan bahwa guru hanya mencari solusi atas masalah gaji honorer.
Dan bahwa dana iuran itu disepakati secara transparan dengan wali murid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa PTDH adalah langkah yang sah karena mengikuti putusan hukum yang sudah inkrah.
Baca Juga: Kepahiang Siap Lantik PPPK Paruh Waktu 2026, Progres NI Hampir Rampung
Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi nama baik kedua guru tersebut.
Kenapa Publik Bisa Kesal Sama Faisal?
Satu Laporan dari Faisal ternyata punya dampak luar biasa dua guru berkarier puluhan tahun harus kehilangan pekerjaan dan menjalani hukuman.
Masyarakat menilai ada ketimpangan kekuatan seorang aktivis bisa mengguncang nasib orang lain dengan satu langkah legal.
Baca Juga: Cara Lulus Interview Kerja Sekarang! Strategi Jitu untuk Gen Z di Dunia Rekrutmen Modern
Ada rasa bahwa niat baik dari guru (membantu honorer) justru menjadi “alat tembak” niat kemanusiaan berakhir di pengadilan.***




