david

POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor politisi Partai Gerindra David Hendradjid Rahardja, terlapornya sebuah bank milik pemerintah akan memasuki tahap penetapan tersangka oleh polisi.

David mengatakan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baiknya dengan terlapor sebuah bank milik pemerintah tersebut akan dilakukan pekan depan.

"Gelar perkara khususnya sudah selesai Jumat kemarin. Sudah ditutup. Tinggal melanjutkan ke tahap gelar perkara biasa," ujar dia, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

"Untuk penentuan tersangka, infonya hari Senin penetapan tersangka," sambung David.

Baca Juga: Komika Aulia Rahman Minta Maaf, Tak Ada Maksud Menyindir Nabi Muhammad

Penguasa bidang importir itu menuturkan, kemungkinan ada lebih dari dua tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus pencemaran nama baiknya.

"Tapi ya untuk lebih jelasnya, silakan langsung tanya ke pihak penyidik," ucap anak buah Prabowo Subianto itu.

David merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank swasta lantaran BI Checking memiliki catatan keuangan yang buruk.

Adapun laporannya tersebut saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti.

Baca Juga: Jelang Debat Capres, Pabowo Siap Adu Gagasan Lawan Anies dan Ganjar

Calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta itu sebelumnya melaporkan bank milik pemerintah ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Mei 2023. Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini berawal ketika David menjaminkan aset rumahnya ke bank pemerintah di Jakarta Pusat yang memiliki nilai Rp8,5 miliar.

Ketika itu, uang yang dicairkan pihak bank untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih pada tahun 2020 silam.

Baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah pribadinya itu ke pihak bank. Namun, pihak bank justru tidak menghapus BI Checking, sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.

Baca Juga: Tim Basket SMA BPK Penabur Cirebon Kembali Kawinkan Gelar Juara Honda DBL 2023 West Java Series

"Jadi saya ke bank swasta mau kredit mobil sudah DP Rp 280 juta, ketika di cek BI Checkingnya ternyata ada tunggakan, saya coba ke bank lain sama juga," ucapnya di kawasan Jakarta Barat, Rabu (14/6/2023).

Akhirnya, ia mengkonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checkingnya jelas.

Namun, ia tidak mendapatkan solusi yang pasti hingga akhirnya memutuskan buat laporan ke Polda Metro Jaya.

Terlebih sampai saat ini, ia sudah mendapatkan kolek lima kali yang artinya ada kredit macet dan merusak citra David di BI Checking.***