POJOKSATU.id - UMP 2024 (upah minimum provinsi) dan UMK 2024 (upah minimum kabupaten/kota) dipastikan naik.

Kenaikan UMP 2024 dan UMK 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan buruh.

Baca Juga: Bocah Tenggelam di Ciampel Karawang Berhasil Ditemukan

Karena pekerja dan buruh dinilai telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Dijelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut didapat melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 itu mencakup 3 variabel. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Cuma sampai 14 November, Cara Lapor Diri PPG Daljab 2023 Angkatan 3, Dokumen Nomor 12 Tak Ada di SIMPKB

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

Baca Juga: Oli Sykes Vokalis Band BMTH Klarifikasi, Beberkan Kronologis Ricuh dan Batalnya Konser di Jakarta

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ungkap Ida dikutip Pojoksatu,id dalam keterangannya, Minggu 12 November 2023.

Ida juga menyebut, kenaikan upah minimum tersebut juga bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelas Ida.

Baca Juga: Melly Goeslaw Diterpa Isu Selingkuh dengan Oknum Polisi, Eks Istri Sah : Lo Pemicu Keretakan Rumah Tangga Gua

PP 51 Tahun 2023 juga disebut Ida memberikan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Diharapkan, PP 51 Tahun 2023 itu bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Selain itu, kenaikan upah minimum juga akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, sekaligus mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca Juga: God Bless

"PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," kata Ida.

Karena itu, Ida meminta para kepala daerah dan pihak terkait mengumumkan kenaikan UMP 2024 dan UMK 2024.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 12-13 November: Korsel vs USA, Bali United vs Borneo FC, Chelsea vs Man City

"Penetapan UMP 2024 ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk UMK tanggal 30 November," tandas Ida Fauziyah.***