POJOKSATU.id, JAKARTA- Kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana soal bocoran sistem pemilu tertutup masuk bapak baru.

Penyidik telah menaikkan kasus penyebaran berita hoax itu sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dengan demikian, selangkah lagi kasus Denny tersebut akan naik ke tahap tersangka.

Demikian disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

"Sudah naik ke tahap penyidikan ya," kata Komjen Agus.

Saat ditanya kapan penetapan tersangka terlapor Denny Indrayana, jenderal bintang tiga ini belum bisa membeberkan. Sebab hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.

"Masih proses ya. Nanti keterangan ahli yang menentikan," ujarnya.

Seperti diketahui, seseorang warga berinisial AWW melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan terlapor Denny Indrayana terkait pernyataannya MK bakal memutuskan sistem Pemilu Proporsional tertutup.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Dalam kasus ini, ada dua terlapor akun media sosial, yaitu akun Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99

Kedua akun tersebut dinilai telah menyebarkan berita yang memuat informasi Sara dan penyebaran berita hoax.

"Laporannya sedang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).

Reporter : firdausi