POJOKSATU.id - Status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi berubah menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dalam persidangan.
Menurut Anang, tim jaksa penuntut umum langsung menjalankan penetapan hakim pada Senin malam 11 Mei 2026.
Baca Juga: Pendapatan Negara Tembus Rp574,9 Triliun dan Tumbuh 5,61% di Kuartal I !
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa 12 Mei 2026.
Meski tidak lagi ditahan di rumah tahanan negara, pengawasan terhadap Nadiem disebut tetap dilakukan secara ketat.
Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Polri, untuk memastikan seluruh aturan penahanan rumah dipatuhi.
Baca Juga: Nama Fakultas di Universitas Brawijaya 2026, Sudah Tahu Belum?
Anang menegaskan Nadiem tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” katanya.
Tak hanya itu, Kejagung juga membuka kemungkinan pemasangan gelang deteksi elektronik selama Nadiem menjalani masa tahanan rumah.
Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Dukung Keberlanjutan Guru Non ASN Setelah Terbit Surat Edaran Terbaru?
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tutur Anang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem untuk mengalihkan jenis penahanan.
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyatakan penahanan Nadiem dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim dalam sidang.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi selama menjalani tahanan rumah.
Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Josepha 'Ocha' Terima Maaf MPR RI dan Beasiswa ke Tiongkok Dari Debat LCC yang Viral!
Pengecualian hanya diberikan untuk menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis hakim, serta menghadiri persidangan.
Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem melapor dua kali dalam seminggu kepada jaksa penuntut umum, tepatnya setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh dokumen perjalanan milik Nadiem, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing bila ada, diserahkan dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Inilah Syarat Mutlak Guru Non ASN Tetap Bisa Mengajar dan Dapat Insentif dari Kemendikdasmen!
Tak berhenti di situ, Nadiem juga dilarang menghubungi saksi atau terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi apa pun.
Bahkan, majelis hakim turut melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sendiri masih menjadi perhatian besar publik karena menyangkut proyek pendidikan bernilai besar dan menyeret nama tokoh penting di dunia teknologi Indonesia.***




