POJOKSATU.ID - Nadiem Makarim, resmi menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 Desember 2025, menandai babak baru skandal besar di sektor pendidikan nasional.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Jakarta–Surabaya untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyatakan perkara ini menjadi perhatian publik.
Setelah menyeret nama mantan menteri yang selama ini dikenal sebagai simbol transformasi pendidikan berbasis digital.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Selasa,” ujarnya, dikutip dari Tirto, 16 Desember 2025.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Penting
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Dalam dakwaan awal, jaksa akan mengurai dugaan praktik korupsi sistematis dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Melalui pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sepanjang 2019–2022.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut dihadapkan ke meja hijau pada hari yang sama.
Baca Juga: Bukannya Perbaiki Sistem, BGN Andalkan Kostum dan Hadiah demi Program MBG
Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi pendidikan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat proyek Chromebook tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Angka itu mencerminkan besarnya kebocoran anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif.
Proyek pengadaan Chromebook dan CDM dinilai sarat rekayasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga berujung pada kerugian negara yang masif.
Ironisnya, program digitalisasi pendidikan yang digembar-gemborkan sebagai terobosan untuk mengejar ketertinggalan teknologi justru berubah menjadi ladang bancakan.
Di tengah pandemi dan keterbatasan akses belajar, anggaran jumbo malah diduga diselewengkan oleh para pengambil kebijakan.
Baca Juga: Lengkapi atau Gugur! Ribuan Non-ASN Lobar Dikejar Deadline PPPK Paruh Waktu
Total terdapat lima tersangka dalam perkara ini.
Selain empat nama yang sudah menjalani proses persidangan, satu tersangka lainnya, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa kasus Chromebook menyimpan banyak sisi gelap yang belum sepenuhnya terungkap.
Baca Juga: Lebih dari 100 Ribu Pengungsi, Ketua MPR Gratiskan BPJS dan Sertifikat Tanah Dampak Bencana Sumatera
Sidang perdana Nadiem menjadi simbol runtuhnya citra bersih reformasi pendidikan.
Publik kini menanti, apakah pengadilan mampu membongkar tuntas dugaan korupsi yang mencoreng dunia pendidikan.
Atau justru kembali meninggalkan luka kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran negara.
Demikian perkembangan informasi seputar sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook yang merugikan negara hingga Rp2,1 Triliun.***




