POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bingung dituntut 18 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM.
Nadiem mengaku bingung kenapa tuntutan terhadap dirinya lebih besar daripada pelaku pembunuhan dan pelaku teroris.
Dalam wawancara usai sidang, Nadiem menyebut, tuntutan jaksa terhadap dirinya sebagai hal yang sangat mengecewakan.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Hartanya Dapat Dirampas, Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Ia menyebut tuntutan terhadap dirinya merupakan rekor dan lebih besar dari pelaku kriminal lain.
“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ujar dia.
"Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah. Dimana di dalam alur persidangan, sudah terang benderang bahwa dia tidak bersalah.
Ia juga mengaku tersakiti dengan adanya tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.
Baca Juga: Tuntutan Nadiem Makarim Dibacakan Poin-poinnya Saja, Tebal Surat Tuntutan 1.597 Halaman
Ia kemudian merinci besaran uang pengganti yang dituntut jaksa.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” kata dia.
Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki uang sebesar yang dituntut tersebut.
“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).
Jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun atau total Rp 5,6 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun.
Jaksa juga mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa Roy Riady.***




